Assalamu'alaikum Wr.Wb
Apa kabar semuanya siswa-siswi SD Negeri Karangmulya 01? Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan selalu berada dalam lindungan Allah Subhananhu wata'ala. Pada postigan kali ini kami akan memberikan informasi singkat terkait KBM di Sekolah kita khususnya di semester genap bulan Januari 2021 yang akan datang. Berdasarkan Informasi terkini bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah memberikan izin untuk semua sekolah di Kabupaten Bekasi Khususnya Sekolah Dasar Negeri untuk melaksanakan belajar tatap muka dengan syarat-syarat tertentu yakni harus tetap mengikuti PROKES (Protokol Kesehatan) sebagaimana dilansir oleh KOMPAS.COM dari menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Nadhim Makarim.
KOMPAS.com – Pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran. “Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem Makarim juga menuturkan Kapasitas Murid Belajar Tatap Muka Harus 50 Persen, Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing. “Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga,” ucap Nadiem.
Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah:
1. Ada izin dari tiga pihak Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah. “Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelas Nadiem. Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak. Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap. “Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.
2. Sekolah penuhi daftar periksa Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya. Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, Memiliki thermogun. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri, mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali.
3. Terapkan protokol baru dengan ketat Setelah daftar periksa dipenuhi, Nadiem menjelaskan, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru. “Sekolah itu boleh tatap muka kalau mereka mau, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru. Jadi protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” imbuhnya. Nadiem mendapati bahwa masih banyak mispersepsi di masyarakat bahwa pembelajaran tatap muka seperti masuk sekolah biasa. “Ini tidak benar dan juga mohon bantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” lanjutnya.
4.
Dukungan
dari semua orang. Nadiem berharap adanya dukungan dari semua pemangku
kepentingan untuk melaksanakan keputusan bersama ini agar bisa sukses. “Seluruh
pemangku kepentingan harus mendukung untuk ini menjadi sukses, baik pemerintah
pusat, satgas, masyarakat sipil, sekolah, dan orangtua ini luar biasa
pentingnya peran mereka dalam melakukan monitoring (pengawasan) dan evaluasi
untuk menjaga keamanan siswa siswi kita, guru-guru kita, orangtua, dan tentunya
nenek kakeknya anak-anak yang tinggal di rumahnya mereka juga,” jelas Nadiem.
Pemerintah daerah bersama dinas kesehatan dan perhubungan juga harus
berkoordinasi untuk memastikan bahwa peserta didik dapat kembali ke sekolah
dengan keamanan serta kesehatan yang terjaga. Nadiem berharap agar keputusan
ini dapat memberikan harapan untuk peserta didik dan pendidik yang sulit
melaksanakan PJJ. Meski membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan memenuhi
syarat, tetapi Nadiem menuturkan bahwa lebih baik mulai dari sekarang untuk
memasuki era normal baru. “Kalau kita tidak mulai sekarang, memasuki dan
berlatih melakukan new normal (normal baru) ini, saya rasa lost of learning
(kehilangan pembelajaran) dan risiko psikososial kepada satu generasi anak-anak
kita di Indonesia bisa menjadi permanen dan itu suatu risiko yang kita harus
tangani segera,” tutup Nadiem
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Januari
2021 Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/11/20/161556771/mendikbud-januari-2021-sekolah-boleh-tatap-muka-ini-syaratnya?page=all.
Penulis: Elisabeth Diandra Sandi
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
posted:byadminbloggersdnkarangmulya01bjm
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Januari 2021 Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/11/20/161556771/mendikbud-januari-2021-sekolah-boleh-tatap-muka-ini-syaratnya?page=all.
Penulis : Elisabeth Diandra Sandi
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Januari 2021 Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/11/20/161556771/mendikbud-januari-2021-sekolah-boleh-tatap-muka-ini-syaratnya?page=all.
Penulis : Elisabeth Diandra Sandi
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Januari 2021 Sekolah Boleh Tatap Muka, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/11/20/161556771/mendikbud-januari-2021-sekolah-boleh-tatap-muka-ini-syaratnya?page=all.
Penulis : Elisabeth Diandra Sandi
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L